Selain lahan yang telah tersedia, Badan Bank Tanah juga melihat potensi pemanfaatan aset negara lainnya, termasuk lahan sitaan kasus korupsi serta tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, penggunaan lahan sitaan masih membutuhkan proses panjang, mulai dari perubahan status kepemilikan oleh Kementerian Keuangan hingga persetujuan dari Komisi XI DPR RI.
Aset eks BLBI yang tersedia juga cukup luas, misalnya tanah seluas 3,7 hektare di Lippo Karawaci dengan nilai jual objek pajak (NJOP) berkisar Rp10 juta-Rp12 juta per meter persegi. Parman berharap harga tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah tetap terjangkau, sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah yang dibangun bisa diakses oleh masyarakat dengan harga yang wajar, agar tujuan utama program ini benar-benar tercapai,” tutupnya. (*)