finnews.id – Badan Bank Tanah terus berperan aktif dalam mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam rangka menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Dengan menyediakan lahan murah bagi pengembang, diharapkan harga rumah dapat lebih terkendali sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan agar investor dan pengembang perumahan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. “Kita menyediakan lahan dengan harga yang murah sehingga diharapkan investor dan pengembang perumahan juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,” ujar Parman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Tantangan dalam Penyediaan Rumah Terjangkau
Salah satu kendala utama dalam pembangunan rumah bagi masyarakat adalah harga tanah yang terus berfluktuasi dan proses pembebasan lahan yang sering kali menghadapi kendala. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah bertanggung jawab memastikan lahan yang disediakan berada dalam kondisi clean and clear, sehingga pengembang tidak menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Jadi kita memberikan kepastian hukum kepada para pengembang,” tambah Parman.
Kolaborasi dengan Perumnas dan Pengembang
Sebagai langkah konkret, Badan Bank Tanah telah bekerja sama dengan Perumnas dalam penyediaan hunian di Brebes dan Kendal, Jawa Tengah. Selain itu, beberapa pengembang yang memenuhi kriteria dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga telah diajak bergabung dalam proyek ini. Dengan harga tanah yang telah diturunkan, diharapkan harga jual rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Lokasi Strategis untuk Program 3 Juta Rumah
Dalam mendukung pembangunan perumahan nasional, Badan Bank Tanah telah menyiapkan beberapa lahan di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:
- Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau – 3,36 hektare
- Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat – 19,4 hektare
- Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat – 23,17 hektare
- Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – 27,27 hektare
Lahan-lahan ini telah ditetapkan dalam tata ruang sebagai kawasan perumahan dan permukiman, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi MBR.
Menjamin Kualitas Rumah Subsidi
Selain fokus pada harga yang terjangkau, pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi harus tetap memperhatikan kualitas. Presiden menekankan bahwa hunian yang dibangun harus memiliki standar yang baik agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan aman. Oleh karena itu, pengembang diwajibkan memastikan kualitas bangunan serta infrastruktur pendukung yang memadai. (*)