Home Megapolitan Polsek Panongan Buka Layanan Titip Kendaraan Bagi Pemudik, Tapi Ada Syaratnya…
Megapolitan

Polsek Panongan Buka Layanan Titip Kendaraan Bagi Pemudik, Tapi Ada Syaratnya…

Bagikan
Ilustrasi Titip Kendaraan di Polsek (Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Polsek Panongan, Polresta Tangerang, membuka layanan penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat bagi warga yang melakukan mudik lebaran.

Kapolsek Panongan Iptu jonathan Mampetua Sirait mengatakan, layanan penitipan kendaraan ini tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Kendaraan yang kebetulan tidak dibawa mudik dan khawatir jadi incaran kriminalitas, silahkan titipkan di Polsek Panongan, gratis,” kata dia, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut dia, layanan penitipan kendaraan ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Sehingga, warga yang pulang kampung bisa nyaman mudik lebaran karena kendaraannya juga aman di Polsek.

“Persayaratan cukup menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB saja. Kami akan jaga kendaraan anda disini, sehingga anda semua bisa nyaman berlebaran di Kampung halaman,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau warganya wajib melaporkan ke Rt/Rw setempat jika akan pulang mudik, agar keadaan rumah kosong yang sedang ditinggalkan tidak menjadi sasaran aksi kejahatan.

“Jajaran anggota Polsek Panongan pun akan memonitor keadaan wilayah, Kecamatan Panongan setiap waktu, agar keamanan wilayah Hukum Panongan bisa tetap kondusif,” tukasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta 13 November
Megapolitan

Siap-Siap Payung! Jakarta Diguyur Hujan Merata 13 November, Jaksel Paling Lebat

Finnews.id – Warga Ibu Kota diimbau untuk kembali menyiapkan jas hujan dan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

APBD DKI Jakarta Turun Rp10 Triliun Imbasnya ke Subsidi Pangan Murah, Ini Penjelasan Gubernur

finnews.id – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan...

Megapolitan

Duh, JakLingko Lindas Motor di Cilangkap, Pengendara Tewas!

finnews.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat terlindas JakLingko di Jalan...

APBD DKI Jakarta disahkan
Megapolitan

APBD DKI Jakarta 2026 Disahkan Rp81,3 Triliun, Turun Rp10 Triliun dari Tahun Sebelumnya

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi...