finnews.id – Pemerintah Provinsi Banten tengah menggodok kebijakan pemutihan pajak, yang terinspirasi dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Selasa menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut luar biasa untuk penerimaan pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban tersebut.
Kebijakan gubernur Jabar berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Pasalnya selama ini, kata Andra masyarakat masih harus menunggak pajak saat akan membayarnya. Hal itu terus berlangsung di tahun-tahun berikutnya dan menjadi beban.
“Akhirnya mereka justru malah tidak bisa membayar pajak berjalan. Nah ini tadi kita sedang proses kebijakannya, peraturannya,” ujar Andra Soni.
Andra mengatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak tersebut semata-mata bukan karena takut ketinggalan dengan daerah lainnya akan tetapi lebih meringankan masyarakat guna mencapai pembangunan.
Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak tersebut sekaligus dilakukan pembersihan data.
“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang, mungkin sudah hancur dan sebagainya,” ujar Andra Soni.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat.
Terlebih dalam bulan Ramadhan, pengeluaran masyarakat cukup besar. Ditambah lagi menjelang tahun ajaran baru.
“Memang bentuk keringanan sampai saat ini kita masih kaji, karena tadi disampaikan oleh Pak Gubernur harus berkeadilan,” kata Deden.
Dia mengatakan bahwa terkait regulasi dalam kebijakan pemutihan pajak tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.
Deden juga menyatakan bahwa tunggakan pajak masyarakat Banten hampir sekitar Rp743 miliar. Pemutihan pajak tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Juni 2025.