Home News Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi
News

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Bagikan
Komisi III DPR menegaskan Kejaksaan tetap berwenang menyidik perkara korupsi dalam RUU KUHAP, membantah kabar soal penghapusan kewenangan tersebut
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Fraksi Gerindra)
Bagikan

finnews.id – Polemik terkait kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya mendapat kejelasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Kejaksaan Tetap Punya Kewenangan dalam Penyidikan Tipikor

Dalam konferensi pers yang digelar usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025, Habiburokhman menepis kabar bahwa RUU KUHAP menghilangkan peran Kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi.

“Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi menurut KUHAP yang baru,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas perdebatan publik mengenai Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP, yang dinilai oleh sebagian pihak dapat membatasi wewenang Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor.

“Ada informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang dalam penyidikan tipikor karena Pasal 6. Penjelasan pasal tersebut memang hanya menyebut penyidik Kejaksaan dalam kasus pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Namun, Habiburokhman memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam draf final yang telah dikirimkan, disebutkan secara jelas bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat.

RUU KUHAP Tidak Mengatur Kewenangan Institusi

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP pada dasarnya tidak secara spesifik mengatur kewenangan institusi tertentu, tetapi hanya memberikan contoh dari peraturan yang telah berlaku.

“Memang KUHAP ini tidak mengatur kewenangan institusi. Ia hanya memberikan contoh dari apa yang sudah diterapkan selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menandai dimulainya pembahasan revisi KUHAP antara DPR dan Pemerintah. Surpres yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, membuka jalan bagi diskusi lebih lanjut mengenai aturan ini.

“Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya sudah keluar,” pungkas Habiburokhman. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta.
News

Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan ke Menteri Keuangan dan BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma

finnews.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)...

ASTRA Infra siapkan strategi mudik Lebaran 2025, imbau pemudik atur perjalanan dan gunakan SPBU alternatif jika rest area penuh
News

Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Rest Area Penuh, ASTRA Infra Sediakan Alternatif SPBU di Sekitar Tol

finnews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, arus mudik di...

Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut dirinya diperintahkan Presiden Prabowo Subianto merekrut guru untuk Sekolah Rakyat. -cahyono-
News

Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Rekrut Guru untuk Sekolah Rakyat

finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya diperintahkan...

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
News

Eks Wantimpres Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap

finnews.id – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7...