Home News Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi
News

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Bagikan
Komisi III DPR menegaskan Kejaksaan tetap berwenang menyidik perkara korupsi dalam RUU KUHAP, membantah kabar soal penghapusan kewenangan tersebut
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Fraksi Gerindra)
Bagikan

finnews.id – Polemik terkait kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya mendapat kejelasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Kejaksaan Tetap Punya Kewenangan dalam Penyidikan Tipikor

Dalam konferensi pers yang digelar usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025, Habiburokhman menepis kabar bahwa RUU KUHAP menghilangkan peran Kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi.

“Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi menurut KUHAP yang baru,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas perdebatan publik mengenai Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP, yang dinilai oleh sebagian pihak dapat membatasi wewenang Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor.

“Ada informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang dalam penyidikan tipikor karena Pasal 6. Penjelasan pasal tersebut memang hanya menyebut penyidik Kejaksaan dalam kasus pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Namun, Habiburokhman memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam draf final yang telah dikirimkan, disebutkan secara jelas bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat.

RUU KUHAP Tidak Mengatur Kewenangan Institusi

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP pada dasarnya tidak secara spesifik mengatur kewenangan institusi tertentu, tetapi hanya memberikan contoh dari peraturan yang telah berlaku.

“Memang KUHAP ini tidak mengatur kewenangan institusi. Ia hanya memberikan contoh dari apa yang sudah diterapkan selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menandai dimulainya pembahasan revisi KUHAP antara DPR dan Pemerintah. Surpres yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, membuka jalan bagi diskusi lebih lanjut mengenai aturan ini.

Bagikan
Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...