Jika BYD memenangkan gugatan, mereka bisa leluasa mengembangkan merek Denza di Tanah Air. Namun, jika PT WNA tetap memegang hak merek, bukan tidak mungkin BYD harus mencari solusi lain, seperti menggunakan nama berbeda atau bernegosiasi dengan pemilik merek tersebut.
Kesimpulan
Denza D9 adalah produk menarik yang membawa angin segar bagi pasar mobil listrik Indonesia. Namun, sengketa merek yang melibatkannya menjadi bukti betapa pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual sejak dini. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!