“Jelas ini adalah bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan dan memiliki pesan tertentu yang mengancam kebebasan pers,” ujar Setri.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti. Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan data, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
KKJ Indonesia juga berencana untuk melanjutkan audiensi ke berbagai lembaga terkait lainnya, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas serta mencegah praktik impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. (Fajar Ilman)