finnews.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan serangkaian aksi teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini diajukan pada Senin, 24 Maret 2025, di kantor Komnas HAM, Jakarta, dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, beserta jajarannya.
Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, insiden tersebut melibatkan berbagai bentuk intimidasi, mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga serta enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke kantor Tempo. Erick menegaskan bahwa ancaman ini bukan sekadar aksi teror biasa, melainkan bentuk serangan sistematis terhadap kebebasan pers yang disengaja dan terencana.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan ini. Ini menjadi dukungan moral yang sangat berharga bagi jurnalis dan pers di Indonesia. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus penyerangan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” ujar Erick dalam pertemuan tersebut.
Erick juga menyoroti dampak dari ancaman ini terhadap dunia jurnalistik. Ia menekankan bahwa aksi intimidasi semacam ini dapat memunculkan fenomena self-censorship di kalangan jurnalis. Dengan adanya ancaman nyata, para jurnalis bisa merasa tertekan dan akhirnya menahan diri dalam menyampaikan informasi kritis yang seharusnya diketahui oleh publik dalam sistem demokrasi yang sehat.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, turut hadir dalam pertemuan tersebut dan melaporkan secara rinci teror yang dialami jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica. Cica mengalami ancaman langsung melalui media sosial, termasuk praktik doxing yang menyasar tidak hanya dirinya, tetapi juga keluarganya. Setri menekankan bahwa teror kali ini berbeda dari sebelumnya karena melibatkan penggunaan potongan tubuh hewan, yang menunjukkan upaya nyata untuk mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.
“Jelas ini adalah bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan dan memiliki pesan tertentu yang mengancam kebebasan pers,” ujar Setri.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti. Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan data, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
KKJ Indonesia juga berencana untuk melanjutkan audiensi ke berbagai lembaga terkait lainnya, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas serta mencegah praktik impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. (Fajar Ilman)