Home News Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta
News

Licik! ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Ditukar dengan Palsu, Lalu Dijual Rp550 Juta

Bagikan
ART pelaku pencurian jam tangan majikan seharga Rp3 miliar
Bagikan

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan pada Minggu 23 Maret 2025.

Dia ditangkap setelah dilaporkan mencuri jam tangan milik majikannya seharga Rp 3 miliar di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku ini terbilang licik. Pasalnya, dia menukar jam tangan tersebut dengan yang palsu dan mirip dengan aslinya yang dibeli secara online. Pelaku kemudian menjual jam tangan asli dengan harga Rp550 juta di Surabaya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan, kejadian itu bermula majikannya mulai menyadari bahwa jam tangan yang dia pakai telah ditukar dengan yang palsu.

“ART dari korban pada saat di situ yang bersangkutan ada kesempatan, di sini pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu. Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” katanya dalam konfernsi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 23 Maret 2025.

Setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di Surabaya oleh Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim pada 18 Maret 2025.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui baru kali ini melakukan perbuatan pencurian tersebut. Sebelum beraksi, pelaku telah merencanakan secara matang.

Pelaku disebut membli jam tangan palsu seharga ratusan ribu secara online. Kemudian diganti dengan jam tangan asli untuk dijualnya.

Adapun kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah.

“Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Bagikan
Artikel Terkait
Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan
News

Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan

finnews.id – PT Hutama Karya (Persero) kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum untuk...

News

Lowongan Kerja PT KAO Indonesia September 2025, Dibuka untuk Fresh Graduate dan Berpengalaman

finnews.id – Buat kamu para pencari kerja atau fresh graduate yang lagi...

News

Lowongan Kerja BP Tapera Tahap 2 September 2025: Daftar Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksi

finnews.id – Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di sektor pemerintahan, kabar...

News

BCA Buka Lowongan Kerja 2025 untuk SMA hingga S2, Cek Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Buat kamu yang lagi cari pekerjaan di dunia perbankan, ada...