finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Adapun, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Pada hari ini, Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, pada Senin, 24 Maret 2025.
Untuk dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Diketahui, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Lebih lanjut, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Selain itu, puluhan tempat juga sudah digeledah tim penyidik KPK dalam rangka memperkuat pembuktian kasus ini.
Risnandar dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Desember 2024 lalu. Saat itu, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar.