Home News KPK Limpahkan Berkas Risnandar Mahiwa ke Jaksa Penuntut Umum
News

KPK Limpahkan Berkas Risnandar Mahiwa ke Jaksa Penuntut Umum

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Adapun, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Pada hari ini, Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, pada Senin, 24 Maret 2025.

Untuk dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Diketahui, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

Lebih lanjut, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Selain itu, puluhan tempat juga sudah digeledah tim penyidik KPK dalam rangka memperkuat pembuktian kasus ini.

Risnandar dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Desember 2024 lalu. Saat itu, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...