Home News Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL
News

Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL

Bagikan
Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah.
Bagikan

finnews.id – Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah membenarkan adiknya Fathroni Diansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Maret 2025. Fathroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, kata Febri, Fathroni sudah bersurat ke penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut. Namun meminta penjadwalan ulang karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 24 Maret 2025.

Dia menjelaskan, salah satu kesibukan Fathroni hari ini adalah rapat bersama tim analis dan tim pendukung pendampingan hukum perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Adapun, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Fathroni masuk ke dalam tim tersebut.

Dalam kasus SYL, Febri menjelaskan, adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office. Kantor hukum ini didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” ucap Febri.

Beberapa waktu lalu, KPK sudah menggeledah kantor hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kejagung Malaysia Siap Bantu RI Lacak Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Migas Pertamina

“Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Di mana...

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

finnews.id – Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi angkat bicara terkait...

News

Lowongan Kerja PT Kalbe Farma Terbaru Oktober 2025, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar!

finnews.id – Memasuki bulan Oktober 2025, kabar gembira datang untuk para pencari...

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate
News

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate

finnews.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap meluncurkan Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025,...