Home News Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL
News

Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL

Bagikan
Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah.
Bagikan

finnews.id – Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah membenarkan adiknya Fathroni Diansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Maret 2025. Fathroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, kata Febri, Fathroni sudah bersurat ke penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut. Namun meminta penjadwalan ulang karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 24 Maret 2025.

Dia menjelaskan, salah satu kesibukan Fathroni hari ini adalah rapat bersama tim analis dan tim pendukung pendampingan hukum perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Adapun, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Fathroni masuk ke dalam tim tersebut.

Dalam kasus SYL, Febri menjelaskan, adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office. Kantor hukum ini didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” ucap Febri.

Beberapa waktu lalu, KPK sudah menggeledah kantor hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Bagikan
Artikel Terkait
DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina
News

DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan segera...

Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi
News

Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi

finnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa...

News

20 Tahun Hubexo Asia Awards: Para Jawara Arsitektur dan Properti Pamerkan Kekuatan Inovasi!

finnews.id – Ajang prestisius Hubexo Asia Awards 2025 resmi digelar di Raffles...

News

Satgas PKH Tegak Lurus Arahan Presiden! 24 Ribu Hektare di Bombana Dieksekusi, Target Tembus 3,2 Juta Ha

finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya....