Home News Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL
News

Febri Diansyah Benarkan Adik Diperiksa KPK soal Pencucian Uang SYL

Bagikan
Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah.
Bagikan

finnews.id – Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah membenarkan adiknya Fathroni Diansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Maret 2025. Fathroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, kata Febri, Fathroni sudah bersurat ke penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut. Namun meminta penjadwalan ulang karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 24 Maret 2025.

Dia menjelaskan, salah satu kesibukan Fathroni hari ini adalah rapat bersama tim analis dan tim pendukung pendampingan hukum perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Adapun, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Fathroni masuk ke dalam tim tersebut.

Dalam kasus SYL, Febri menjelaskan, adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office. Kantor hukum ini didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” ucap Febri.

Beberapa waktu lalu, KPK sudah menggeledah kantor hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Bagikan
Artikel Terkait
Jembatan Kabanaran Diresmikan Prabowo
News

Mega Proyek! Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran Rp 863 M di Yogyakarta

Prabowo Resmikan 5 Infrastruktur Besar, Jembatan Kabanaran Jadi Pusat Perhatian Finnew.id –...

RS Kardiologi Emirates-Indonesia
News

Prabowo Resmikan RS Kardiologi Hibah UEA Rp 417 M di Solo: Ini Inisiatif Mantan Presiden Jokowi

Perkuat Layanan Jantung Nasional, RS Kardiologi Emirates-Indonesia Resmi Beroperasi Finnews.id – Presiden...

Bendera Bulan Bintang
News

Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…

Finnews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang...

News

Ruko Kafe di Tamansari Jakbar Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp136 Juta

finnews.id – Sebuah ruko kafe tiga lantai di Jalan Kunir Raya RT 08...