Home Megapolitan Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang
Megapolitan

Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang

Bagikan
Suhada 'Jagoan Cikiwul' yang mengajukan proposal THR ke perusahaan di Bantargebang, Bekasi.
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Bekasi Kota mengatakan proposal tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang diajukan oleh Suhada ‘Jagoan Cikiwul’ sudah ditandatangani wanita berinial M pada Senin 3 Maret 2025. M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.

“Proposal yang ditandatangani oleh saudari M. Seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Bekasi dikutip, Sabtu 22 Maret 2025.

Binsar mengatakan, setelah mendapat persetujuan, proposal tersebut kemudian disebarluaskan ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua minggu setelah pengajuan, Suhada dan ketiga rekannya berinjsial A, D, dan M mengunjungi perusahaan untuk memastikan apakah proposal tersebut telah ditindaklanjuti.

Setibanya di lokasi, Suhada terlibat perselisihan dengan petugas keamanan akibat tidak adanya respons dari pihak perusahaan terhadap proposal yang diajukannya. Frustasi karena tidak ada tindak lanjut, kata dia, Suhada terlibat adu mulut dengan petugas keamanan. Lebih jauh, Suhada mengeluarkan ancaman dengan menyebut identitasnya sebagai Jagoan Cikiwul.

“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘saya memiliki banyak massa’,” katanya.

Saat Suhada bertengkar, M yang hadir di lokasi kejadian diam-diam merekam aksi Suhada. Sekembalinya dari lokasi, M membagikan rekaman video tersebut ke grup WhatsApp milik LSM GMBI Bantargebang.

Setelah disebarluaskan, video tersebut menjadi sangat populer di media sosial. Saat mulai menjadi viral, keempat orang tersebut menjadi curiga satu sama lain dan saling menuduh berkhianat.

“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S (Suhada) melarikan diri,” ungkap dia.

Kemudian, kata dia, Suhada ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Atas perbuatannya, Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan didakwa berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam upaya penyelesaian ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk formulir pendaftaran anggota GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

(Dimas Rafi)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Andra Soni Tegaskan Masalah Honorer P1 dan R3 Sedang Diselesaikan Pemprov Banten

finnews.id – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen...

Megapolitan

Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Tikus dengan Kepala Terpenggal

finnews.id – Kantor redaksi Tempo kembali diteror kotak berisi bangkai tikus dengan...

Megapolitan

1.573 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Tangerang

finnews.id – Sebanyak 1.573 personel gabungan bakal diterjunkan dalam Operasi Ketupat Jaya...

Megapolitan

Jagoan Cikiwul Dibekuk Polisi, Masyarakat Bekasi Diminta Tak Usah Segan Lapor Aksi Premanisme

finnews.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat melapor polisi jika...