Home News Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor
News

Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Bagikan
Pendukung Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Pendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pendukung ini tampak memakai rompi oranye dengan tulisan dipunggungnya #HastoTahananPolitik sementara di dada sebelah kanan tertulis angka 18, seperti angka di rompi Hasto.

Berdasarkan pantauan Disway Group di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Hasto hadir sekitar pukul 09.10 WIB dikawal sejumlah anggota polisi. Hasto masuk ke ruang sidang diiringi sorak-sorai para pendukungnya, sesekali para pendukung teriak ‘merdeka!’.

Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa. Sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana berjaga di depan area Pengadilan Tipikor.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...