finnews.id – Korban mutilasi di Vila Tomang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bernama Jefry Rarun (54), ternyata seorang buronan Polres Jakarta Utara.
Korban yang dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya bernama Marcelino Rarun ini dicari polisi sejak tahun 2017 atas kasus penipuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II.
“Pihak Polres Jakarta Utara hendak mencari dan menangkap korban JR atas laporan perkara penipuan,” kata Baktiar, Jumat 21 Maret 2025.
Saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR. Akan tetapi, polisi melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.
Curiga dengan isinya polisi kemudian meminta tersangka untuk membukanya tetapi ia menolak membuka lemari pendingin tersebut.
“Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh JR yang selama ini menjadi buronan Polres Jakarta Utara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tersangka diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.