finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto mengatakan, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau P-21 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prinsip keadilan. Hal ini disampaikan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor.
Hasto menjelaskan, memeriksa saksi-saksi meringankan merupakan hak terdakwa. Namun, kata dia, ha itu tidak dilakukan KPK.
“Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law,” kata Hasto, Jumat 21 Maret 2025.
Adapun, dalam sidang tersebut Hasto juga menjelaskan kondisinya yang sedang sakit saat proses P-21. Namun, kata dia, KPK tetap memaksakan untuk memprosesnya.
“Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK,” kata Hasto.
Hasto menegaskan, hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.
“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan,” terangnya.
Hasto menyoroti dampak dari proses P-21 yang tidak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. “Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah,” katanya.
Dia menambahkan, proses P-21 yang dipaksakan juga menyebabkan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya. “Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa,” kata Hasto.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.
Hasto pun menjelaskan soal dampak dari proses P-21 yang tak adil terhadap konstruksi surat dakwaan.
“Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht,” katanya.
Lebih lanjut, kata Hasto, proses P-21 yang dipaksakan ini membuat gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya.
“Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa,” kata Hasto.
Hasto juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Antirasuah. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Ayu Novita)