Home News RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco
News

RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco

Bagikan
Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf Revisi Undang-Undang TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

“Kami mencermati bahwa ada beberapa draf yang beredar di publik dan media sosial, yang ternyata berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Fokus Revisi Hanya pada Tiga Pasal

Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama:

  1. Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden.
  2. Pasal 53 – Membahas batas usia pensiun prajurit TNI.
  3. Pasal 47 – Mengatur posisi prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga sipil.

Menurut Dasco, tidak ada perubahan dalam Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa kekuatan militer TNI tetap berada di bawah Presiden. Namun, dalam ayat (2), kebijakan strategi pertahanan serta administrasi strategis TNI dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.

Batas Usia Pensiun dan Jabatan Sipil Prajurit TNI

Dalam revisi Pasal 53, Dasco menyatakan bahwa usia pensiun prajurit TNI akan disesuaikan dengan undang-undang institusi lain. Usia pensiun ini akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti standar yang berlaku.

Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat (2), revisi ini memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil lainnya dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Selain jabatan yang sudah diatur dalam ayat (1), prajurit TNI juga dapat menduduki posisi sipil lainnya setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” jelas Dasco.

Saat ini, UU TNI yang berlaku hanya mengizinkan 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif, salah satunya di Kejaksaan Agung, yaitu pada posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Dengan revisi ini, DPR RI berharap aturan dapat lebih jelas dan sinergis, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait isu-isu yang berkembang di media sosial. (Anisha Aprilia)


Bagikan
Artikel Terkait
Pengangkatan CASN 2024
News

Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)...

Jadwal dan Besaran THR Pensiunan 2025
News

THR Pensiunan 2025: Jadwal, Besaran, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

finnews.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyentuh...

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru 2025
News

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

finnews.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan....

Pelemahan Kejaksaan Agung
News

[EDITORIAL] Menebak Agenda Tersembunyi di Balik Dugaan Pelemahan Kejaksaan Agung

Oleh: Sigit Nugroho Pemimpin Redaksi fin.co.id Seperti menari dalam bayang-bayang, ada upaya...