Home News RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco
News

RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco

Bagikan
Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf Revisi Undang-Undang TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

“Kami mencermati bahwa ada beberapa draf yang beredar di publik dan media sosial, yang ternyata berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Fokus Revisi Hanya pada Tiga Pasal

Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama:

  1. Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden.
  2. Pasal 53 – Membahas batas usia pensiun prajurit TNI.
  3. Pasal 47 – Mengatur posisi prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga sipil.

Menurut Dasco, tidak ada perubahan dalam Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa kekuatan militer TNI tetap berada di bawah Presiden. Namun, dalam ayat (2), kebijakan strategi pertahanan serta administrasi strategis TNI dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.

Batas Usia Pensiun dan Jabatan Sipil Prajurit TNI

Dalam revisi Pasal 53, Dasco menyatakan bahwa usia pensiun prajurit TNI akan disesuaikan dengan undang-undang institusi lain. Usia pensiun ini akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti standar yang berlaku.

Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat (2), revisi ini memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil lainnya dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Selain jabatan yang sudah diatur dalam ayat (1), prajurit TNI juga dapat menduduki posisi sipil lainnya setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” jelas Dasco.

Saat ini, UU TNI yang berlaku hanya mengizinkan 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif, salah satunya di Kejaksaan Agung, yaitu pada posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Dengan revisi ini, DPR RI berharap aturan dapat lebih jelas dan sinergis, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait isu-isu yang berkembang di media sosial. (Anisha Aprilia)


Bagikan
Artikel Terkait
News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya....

News

DPR Ingatkan Pemerintah: Sertifikasi Halal Produk Impor AS Jangan Jadi ‘Barter’ Politik Dagang

finnews.id – Komisi VIII DPR RI memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia...