Home News Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita
News

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

Bagikan
Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru 2025
Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru 2025/ Foto: polisisalatiga.com
Bagikan

finnews.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan. Kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis, dapat disita, dan data identitas kendaraannya dihapus dari registrasi nasional.

Aturan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki STNK tetapi tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu yang ditentukan.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berdasarkan dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor, STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi nasional.

Sebagai bentuk sanksi administratif, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dapat disita, dan data kendaraannya akan dihapus.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun, sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Berikut adalah tahapan peringatan yang akan diberikan:

  • Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.
  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan merespons peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki dokumen yang sah dan berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
RS Kardiologi Emirates-Indonesia
News

Prabowo Resmikan RS Kardiologi Hibah UEA Rp 417 M di Solo: Ini Inisiatif Mantan Presiden Jokowi

Perkuat Layanan Jantung Nasional, RS Kardiologi Emirates-Indonesia Resmi Beroperasi Finnews.id – Presiden...

Bendera Bulan Bintang
News

Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…

Finnews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang...

News

Ruko Kafe di Tamansari Jakbar Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp136 Juta

finnews.id – Sebuah ruko kafe tiga lantai di Jalan Kunir Raya RT 08...

INDONESIA DARURAT DOKTER SPESIALIS
News

INDONESIA DARURAT DOKTER SPESIALIS: Defisit 70 Ribu, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Finnews.id – Pemerintah akhirnya mengakui jurang besar yang membayangi sistem kesehatan Indonesia:...