Home News UI Putuskan Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia, Tidak Cabut Gelar Doktor
News

UI Putuskan Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia, Tidak Cabut Gelar Doktor

Bagikan
Bahlil. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran akademik dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam keputusan final yang di umumkan usai rapat empat organ UI, kampus tersebut tidak mencabut gelar doktor Bahlil, tetapi mewajibkan revisi disertasi dan menjatuhkan sanksi akademik kepada pihak-pihak terkait.

Keputusan UI: Revisi Disertasi dan Sanksi Akademik

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa rapat yang melibatkan Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Badan Penjaminan Mutu Akademik telah di gelar pada 4 Maret 2025. Hasilnya, UI menetapkan bahwa Bahlil harus merevisi disertasinya sesuai arahan promotor dan ko-promotor. Selain itu, sejumlah sanksi akademik di jatuhkan kepada pihak yang terlibat dalam proses akademik tersebut.

“Empat organ UI telah sepakat untuk memberikan pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, dan kepala program studi. Langkah ini di ambil untuk meningkatkan kualitas akademik dan menjaga integritas institusi,” ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

Sanksi: Penundaan Kenaikan Pangkat dan Permintaan Maaf

Sebagai bagian dari langkah pembinaan, UI menerapkan beberapa sanksi akademik, antara lain:

  • Penundaan kenaikan pangkat bagi pihak yang terlibat.
  • Permintaan maaf terbuka kepada sivitas akademika UI.
  • Peningkatan standar kualitas disertasi dan publikasi ilmiah di lingkungan UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Global UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa revisi di sertasi harus memenuhi ketentuan yang di tetapkan promotor dan ko-promotor, baik dari aspek substansi maupun metodologi penelitian.

Akhir Kontroversi atau Babak Baru?

Rektor UI menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan di harapkan dapat menyelesaikan polemik tanpa menimbulkan perdebatan lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa ini menjadi solusi akhir, tidak ada lagi perdebatan, dan masalah ini bisa di selesaikan secara bijaksana,” tegas Heri.

Namun, apakah langkah UI ini cukup untuk meredam polemik, atau justru membuka diskusi baru mengenai integritas akademik di Indonesia? Waktu yang akan menjawab.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...