finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara atas nama tersangka YF dan pihak terkait lainnya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sembilan saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat dan pihak terkait di industri migas, antara lain:
TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak
DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas
MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional
DS – Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2018
ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga
AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga
BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga
AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hal ini guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kasus ini berawal dari indikasi adanya praktik tidak transparan dan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini diyakini telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini mencakup penggelembungan harga, penyalahgunaan kontrak, serta manipulasi transaksi yang melibatkan pihak ketiga. Kejaksaan Agung juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk korporasi dan individu di luar PT Pertamina yang berperan dalam proses transaksi ilegal tersebut.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan dan bukti yang ditemukan. Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana hasil korupsi ini.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini, termasuk properti, rekening bank, serta kendaraan mewah yang dimiliki oleh tersangka dan pihak terkait.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan publik dan menjaga transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.