“Skema ini bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi yang ada. Bila diterapkan, kepentingan masyarakat bisa terpinggirkan oleh kepentingan bisnis segelintir pengusaha. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa skema Power Wheeling harus dihapuskan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET),” jelas Abrar.
SP PLN menegaskan akan terus menyuarakan penolakan terhadap skema ini demi menjaga kepentingan nasional. “Keputusan paling bijak dan patriotik adalah menghapus Power Wheeling dalam RUU EBET agar tidak lagi menjadi pembahasan di DPR. Kami siap terus berjuang demi kepentingan rakyat dan menjaga ketahanan energi nasional,” tandasnya. (*)