SP PLN mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang menolak Power Wheeling, skema yang dinilai bisa melemahkan peran PLN dan mengganggu ketahanan listrik nasional.
finnews.id – SP PT PLN (Persero) mengapresiasi sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang menolak skema Power Wheeling. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan peran PLN sebagai penyedia utama listrik bagi masyarakat Indonesia.
Penolakan skema ini pertama kali disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga peran PLN sebagai pengendali utama kelistrikan nasional.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas penolakannya terhadap skema Power Wheeling. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga peran PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat,” ujar Abrar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dampak Skema Power Wheeling terhadap PLN dan Kelistrikan Nasional
Abrar menekankan bahwa skema Power Wheeling berpotensi mengurangi peran PLN sebagai BUMN utama di sektor listrik. Jika diterapkan, skema ini memungkinkan pihak swasta memproduksi dan menjual listrik langsung kepada masyarakat. Akibatnya, negara kehilangan kendali atas distribusi listrik, sementara harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh negara.
“Kami sepakat dengan pandangan Pak Hashim bahwa PLN harus tetap menjadi pengendali utama kelistrikan di Indonesia. Pemerintah juga telah memiliki komitmen besar untuk mengembangkan tenaga listrik hingga 107 GW dalam 15 tahun ke depan, di mana 75% berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan 4,3 GW berasal dari nuklir. Namun, PLN tetap harus menjadi pemegang kendali utama dalam sektor kelistrikan nasional,” tegasnya.
Power Wheeling Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
SP PLN telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap skema Power Wheeling, yang dinilai sebagai bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Abrar, skema ini lebih banyak membawa dampak negatif dibanding manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Skema ini bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi yang ada. Bila diterapkan, kepentingan masyarakat bisa terpinggirkan oleh kepentingan bisnis segelintir pengusaha. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa skema Power Wheeling harus dihapuskan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET),” jelas Abrar.
SP PLN menegaskan akan terus menyuarakan penolakan terhadap skema ini demi menjaga kepentingan nasional. “Keputusan paling bijak dan patriotik adalah menghapus Power Wheeling dalam RUU EBET agar tidak lagi menjadi pembahasan di DPR. Kami siap terus berjuang demi kepentingan rakyat dan menjaga ketahanan energi nasional,” tandasnya. (*)