Home News Kejaksaan Agung: Buka Peluang Periksa Ahok Korupsi Rp 193,7 triliun!
News

Kejaksaan Agung: Buka Peluang Periksa Ahok Korupsi Rp 193,7 triliun!

Korupsi Pertamina.

Bagikan
Ahok
Ahok. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Ahok sebagai saksi guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam bisnis minyak mentah Pertamina.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor energi. Dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran dolar, perdagangan minyak mentah dan produk kilang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.

Berikut adalah perkembangan terbaru mengenai penyelidikan Kejagung serta kemungkinan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya praktik yang merugikan keuangan negara.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyelidikan ini mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme pengadaan minyak mentah, kontrak dagang, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait. “Kami akan menelusuri setiap transaksi yang mencurigakan dan memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar Jampidsus dalam konferensi pers terbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pertamina mengimpor sekitar 300 juta barel minyak mentah setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri. Dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran dolar, celah untuk praktik korupsi sangat besar jika tidak ada pengawasan yang ketat. Beberapa kasus korupsi di sektor energi sebelumnya menunjukkan bahwa manipulasi harga, kontrak fiktif, dan kolusi dengan pihak asing sering menjadi modus operandi.

Kejagung juga telah memanggil sejumlah pejabat Pertamina dan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

6 Tersangka Dijerat, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun:

Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina. Empat di antaranya merupakan pejabat di subholding Pertamina, yakni:

  • RS
  • SDS
  • YF
  • AP
  • MK (Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga)
  • EC (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta:

  • MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak

Kejaksaan Agung: Ahok Berpotensi Diperiksa sebagai Saksi

Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan perusahaan, termasuk dalam perdagangan minyak mentah. Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Ahok sebagai saksi guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.

Menurut pakar hukum pidana, pemeriksaan Ahok sebagai saksi merupakan langkah yang wajar mengingat posisinya di Pertamina. “Sebagai komisaris utama, Ahok memiliki akses terhadap berbagai kebijakan strategis perusahaan. Jika ada indikasi penyimpangan, keterangannya bisa menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Ahok sendiri telah menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa dirinya siap memberikan keterangan jika diperlukan. “Saya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan transparansi di Pertamina. Jika dipanggil, saya akan kooperatif,” ujar Ahok dalam sebuah wawancara. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum secara resmi memanggil Ahok untuk diperiksa. Namun, dengan semakin berkembangnya penyelidikan, kemungkinan pemanggilan tersebut tetap terbuka. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan transparan serta adil.

Modus Korupsi: Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax

Salah satu tersangka utama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan manipulasi bahan bakar dengan cara membeli Pertalite (RON 90) lalu mengoplosnya menjadi Pertamax (RON 92).

“Ini modusnya, RON 90 tetapi dibayar seolah-olah RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun. Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Kesimpulan Kejaksaan Agung

Kasus dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah Pertamina menjadi ujian besar bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Kejagung telah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil sejumlah pihak terkait.

Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok berpotensi diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kebijakan perusahaan. Keterangannya bisa menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. Dengan nilai transaksi yang sangat besar, pengawasan ketat terhadap bisnis minyak mentah menjadi keharusan agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara.

Publik menantikan hasil penyelidikan ini dan berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas. Kejelasan hukum dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo, Akses Rumah Ditembok Tetangga
News

Lansia di Tangerang Minta Tolong ke Presiden Prabowo, Akses Rumah Ditembok Tetangga

finnews.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita lanjut...

BBN Airlines Tutup, Baru Beroperasi Enam Bulan
News

BBN Airlines Tutup, Baru Beroperasi Enam Bulan! Apa yang Terjadi?

finnews.id – BBN Airlines Indonesia resmi menutup semua rute penerbangan berjadwalnya di...

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung
News

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

finnews.id – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias...

Gerhana Bulan Total Maret 2025 Apakah Bisa Dilihat dari Indonesia?
News

Fenomena Langka! Gerhana Bulan Total Maret 2025, Ini Jadwal dan Wilayah yang Beruntung

finnews.id – Dalam waktu dekat, dunia akan menyaksikan salah satu peristiwa astronomi...