Home News Rumah Japto Digeledah! KPK: untuk Mengumpulkan Alat Bukti
News

Rumah Japto Digeledah! KPK: untuk Mengumpulkan Alat Bukti

Bagikan
Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan di rumah politikus Ahmad Ali (AA) dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. 

Hal tersebut terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

“Kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan? Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Tessa mengatakan pengumpulan alat bukti tambahan tersebut dilakukan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Selain itu penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery.

“Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan, karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujarnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada saat yang sama, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Kuota BBM subsidi Kereta Api pada tahun 2025 meningkat
News

Promo KAI September 2025, Diskon 20 Persen Tiket Kereta Bandara dan Jarak Jauh Cuma Sampai 30 September

finnews.id – Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan menggunakan kereta api bulan...

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota...

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...