Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus. Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu – Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya. Sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta – Rp 4 juta per bulan.
Keberadaan PKB dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan. Selain itu juga tidak membebani pemda terlebih sekarang tidak pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.
Digitalisasi penegakan hukum proses penimbnangan kendaraan bermotor. Kondisi UPPKB atau jembatan tibang sudah tidak optimal. Kapasitas UPPKB tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat. Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artifisial Inteligent (AI).
Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot. (Sigit Nugroho)