finnews.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pemilik panti asuhan di Kota Surabaya berinisial NK (61) atas kasus dugaan pencabulan anak asuhnya.
“(NK, terlapor) Sudah ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu 1 Februari 2025.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat ini masih memeriksa NK atas kasus yang dilaporkan tersebut. Kabarnya, korban lebih daru satu orang.
“Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang,” ujar Farman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK.
Kerabat korban, S (41), lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.
“(Dan pencabulan) itu sudah berlangsung, ya, selama kurang lebih tiga tahun gitu,” kata Sapta kepada wartawan di kampus Unair Surabaya, Jawa Timur, Jumat 31 Januari 2025.
Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor.
“Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Sapta.
Terlapor adalah pengasuh yang juga pemilik panti asuhan. Usia terlapor saat ini sudah kepala enam.
“Dugaan kami (pencabulan oleh terlapor) sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 60 tahun,” ucap Sapta.
Kondisi korban, kata dia, kini sudah membaik setelah mendapatkan pendampingan secara kejiwaan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. (*)