finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidikan ini berfokus pada penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemungkinan palsu di atas lahan perairan yang terdapat pagar laut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan ini dan siap mendalami lebih lanjut jika terdapat bukti yang cukup.
“Kami akan mendalami lebih lanjut jika ada laporan atau indikasi adanya dugaan korupsi, terutama terkait perizinan dan penerbitan sertipikat yang terindikasi masalah,” ucap Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini telah menarik perhatian publik dan lembaga antikorupsi, yang melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terlibat dalam proses ini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman Tegaskan Ada Korupsi di Balik Penerbitan Sertipikat
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan bahwa di balik pemasangan pagar laut, ada dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan penerbitan SHM dan SHGB di atas perairan yang seharusnya tidak ada sertipikatnya.
Boyamin menilai bahwa penerbitan sertipikat di atas lahan perairan tersebut jelas melanggar hukum. “Penerbitan sertipikat tanah di atas laut tidak mungkin sah, apalagi terbit pada tahun 2023. Jika ada klaim dari tahun 80-an atau 70-an, artinya itu sudah musnah dan tidak bisa diterbitkan sertipikat,” ungkap Boyamin dengan tegas.
Sebagai bentuk dukungannya terhadap penyelidikan Kejaksaan Agung, Boyamin sempat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Ia berharap, melalui kajian ini, Kejagung bisa memperkuat bukti dan menindak tegas praktik korupsi yang terungkap.
Kejaksaan Agung Ikuti Perkembangan Kasus Pagar Laut Tangerang
Seiring dengan kabar penyelidikan Kejagung, beberapa pihak mulai menyoroti bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan membongkar pagar laut yang didirikan di wilayah tersebut.