finnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih yang seharusnya dimulai pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan diundur. Hal tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah setelah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025. “Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah,” lanjutnya.
Dengan demikian, kata Dasco, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap. Dasco menyebut, saat ini pemerintah, KPU, dan lembaga terkait tengah menghitung formulasi yang tepat kapan pelantikan bakal dilaksanakan.
“Ya, sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” jelas Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih akan mulai dilakukan secara bertahap dimulai pada 6 Februari 2025. Tahap pertama, pelantikan bakal dilakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasilnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan pelantikan untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan pelantikan setelah adanya hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
(Ani)