Home News 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi
News

6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi

Bagikan
Kemendikdasmen bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai evaluasi hasil belajar untuk peserta didik. Foto: Antara
Bagikan

Selain itu, sekolah dipastikan tidak bisa menerima siswa lebih dari daya tampung tersebut yang dalam hal ini mencegah siswa titipan.

“Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat,” tuturnya.

  1. Diselenggarakan 1 Gelombang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB nantinya hanya diselenggarakan dalam satu gelombang.

Hal ini berbeda dengan PPDB sebelumnya yang bisa dilaksanakan lebih dari satu tahapan atau gelombang.

Menurutnya, hal ini memberi peluang bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru.

  1. Siswa Sekolah Swasta Dibiayai Pemda-Prioritas PIP

Mu’ti telah bertemu langsung dengan Mendagri Tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” tambah Mu’ti.

Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Juta juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan,” kata Tito.

Tito menyebut akan mengungkap daftar sekolah yang memberikan bantuan biaya pendidikan maupun tidak.

Selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah swasta,” cetus Mu’ti pada Kamis 30 Januari 2025.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
Polisi perkosa dan bunuh dosen
News

Miris! Polisi Jambi Perkosa dan Bunuh Dosen, Motif Soal Asmara

  finnews.id – Miris seorang polisi Jambi memperkosa dan membunuh seorang dosen wanita....

News

Polemik Air Minum Dalam Kemasan Usai Diviralkan KDM, DPR: Jangan Rugikan Industri dan Masyarakat

finnews.id – Polemik seputar sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang viral...

Longsor Trenggalek
News

Tragis! Lima Anggota Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Tewas

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek,...

Gerindra Siap Tampung Projo
News

Gerindra Siap Tampung Relawan Projo: Dasco Dukungan Prabowo-Gibran Makin Besar

finnews.id – Partai Gerindra memastikan siap menampung para relawan Pro Jokowi (Projo)...