Selain itu, sekolah dipastikan tidak bisa menerima siswa lebih dari daya tampung tersebut yang dalam hal ini mencegah siswa titipan.
“Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat,” tuturnya.
- Diselenggarakan 1 Gelombang
Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB nantinya hanya diselenggarakan dalam satu gelombang.
Hal ini berbeda dengan PPDB sebelumnya yang bisa dilaksanakan lebih dari satu tahapan atau gelombang.
Menurutnya, hal ini memberi peluang bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru.
- Siswa Sekolah Swasta Dibiayai Pemda-Prioritas PIP
Mu’ti telah bertemu langsung dengan Mendagri Tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” tambah Mu’ti.
Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Juta juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan,” kata Tito.
Tito menyebut akan mengungkap daftar sekolah yang memberikan bantuan biaya pendidikan maupun tidak.
Selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah swasta,” cetus Mu’ti pada Kamis 30 Januari 2025.
(Ann)