finnews.id – Otoritas imigrasi Selandia Baru menolak warga Israel yang pernah terlibat dalam perang di Gaza untuk masuk berwisata ke negaranya
Menurut laporan media Israel, Otoritas mengharuskan warga Israel yang mengajukan visa untuk memberikan rincian aktivitas militer mereka,
Times of Israel mengungkapkan bahwa setidaknya satu tentara Israel yang terlibat dalam agresi ke Jalur Gaza telah ditolak masuk ke Selandia Baru berdasarkan informasi yang dilaporkannya sendiri, meskipun tanggal kejadian tidak disebutkan.
Warga Israel yang berada dalam usia wajib militer dan ingin mendapatkan visa wisata harus menyatakan apakah mereka pernah berdinas di militer Israel serta apakah mereka masih merupakan anggota cadangan aktif.
Sesuai hukum Israel, setiap warga berusia 18 tahun wajib mengikuti dinas militer. Mereka yang mengajukan visa diminta mengisi kuesioner secara rinci, termasuk tanggal mulai dinas, lokasi, unit, pangkat, nomor identitas militer, serta kamp militer tempat mereka bertugas.
Selain itu, mereka harus mengungkapkan apakah memiliki keterkaitan dengan dinas intelijen, aparat penegak hukum tertentu, atau organisasi yang menggunakan kekerasan atau melanggar HAM demi kepentingannya.
Kuesioner tersebut juga mencantumkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran HAM.
Selandia Baru tidak memberikan pengecualian bagi warga Israel yang tidak dapat mengungkapkan riwayat dinas militer mereka dengan alasan keamanan. Tanpa mengisi kuesioner, mereka tidak bisa memperoleh visa.
Seorang tentara Israel yang tidak disebutkan namanya mengatakan visanya tetap ditolak oleh Selandia Baru meskipun ia menyatakan tidak terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Australia juga dikabarkan menerapkan kebijakan serupa, dengan dua warga Israel dilaporkan ditolak masuk ke negara tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Dinas Imigrasi Selandia Baru tidak menyangkal laporan ini, tetapi menegaskan bahwa keterlibatan dalam perang di Jalur Gaza bukanlah alasan otomatis untuk menolak warga Israel masuk ke negara itu. (*)