Home Megapolitan Polda Metro akan Gelar Sidang Etik Terhadap AKBP Bintoro dan 3 Anggota Terkait Kasus Pemerasan
Megapolitan

Polda Metro akan Gelar Sidang Etik Terhadap AKBP Bintoro dan 3 Anggota Terkait Kasus Pemerasan

Bagikan
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap
Bagikan

finnews.id – Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan anggota lainnya yang terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

“Segera menyelenggarakan sidang kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis 30 Januari 2025.

Mereka yang bakal disidang diantaranya Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel setelah Bintoro.

Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.

“Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar),” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap empat anggotanya, AKBP Bintoro dan tiga anggota tersebut dimutasi buntut kasus tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro yang menjabat sebagai penyidik madya Ditreskrimsus telah dipindahkan dari jabatannya.

“Terkait yang bersangkutan, serta tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ,” katany dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Januari 2025.

Selain AKBP Bintoro, tiga polisi lainnya yang juga dimutasi adalah G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Mereka dipindahkan ke Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Keempatnya dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambah Radjo.

Proses pemeriksaan terhadap keempat anggota polisi tersebut akan terus berjalan, dan setelahnya mereka akan menghadapi sidang etik.

“Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik),” tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...