“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” kata Sugeng, Minggu 26 Januari 2025.
Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar. “Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi.
Dalam penjelasannya, Bintoro juga mengungkapkan bahwa kasus yang ia tangani saat itu masih berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada penghentian dalam penyidikan. (fajar/dsw)