finnews.id – Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Mutasi itu dilakukan terkait dugaan pemerasan dua tersangka pembunuhan dan pelecehan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro yang menjabat sebagai penyidik madya Ditreskrimsus telah dipindahkan dari jabatannya.
“Terkait yang bersangkutan, serta tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ,” katany dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Januari 2025.
Selain AKBP Bintoro, tiga polisi lainnya yang juga dimutasi adalah G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Mereka dipindahkan ke Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Keempatnya dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambah Radjo.
Proses pemeriksaan terhadap keempat anggota polisi tersebut akan terus berjalan, dan setelahnya mereka akan menghadapi sidang etik.
“Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik),” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Satu dari dua salah tersangka merupakan anak dari bos Prodia. AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum kasus itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.
Sugeng menjelaskan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar serta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” kata Sugeng, Minggu 26 Januari 2025.
Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar. “Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi.
Dalam penjelasannya, Bintoro juga mengungkapkan bahwa kasus yang ia tangani saat itu masih berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada penghentian dalam penyidikan. (fajar/dsw)