Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Home News Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab
News

Soroti Pencabutan Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah: Pemerintahan Jokowi Harus Tanggung Jawab

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti pencabutan pagar laut yang hingga kini sudah sepanjang 16 kilometer (km). Meski demikian, PP Muhammadiyah menilai hal itu belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang lebih besar terkait penguasaan wilayah pesisir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bidang Politik, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin. Parid menegaskan, selain pencabutan pagar, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut harus segera dilakukan.

“Yang penting itu satu, sudah ketahuan siapa yang punya, lalu menteri siapa yang mengeluarkan HGB. Secara hukum ini harus diproses karena melanggar aturan,” kata Parid saat dihubungi Disway Group, Rabu 29 Januari 2025.

Parid mengatakan, kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. Oleh karena itu, kata dia, PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengevaluasi serta mencabut seluruh izin HGB di wilayah laut yang dianggap bermasalah.

Lebih lanjut, Parid juga menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengembang maupun pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut. “Kalau perlu, Presiden yang mengizinkan juga harus diperiksa. Dalam hal ini, pemerintahan Jokowi saat itu harus bertanggung jawab,” kata Parid.

Menurut Parid, pencabutan pagar laut di Tangerang hanyalah bagian kecil dari pola penguasaan pesisir utara Jawa oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut bahwa keberadaan pagar laut juga ditemukan di banyak daerah lain di pesisir utara Jawa, yang berkaitan dengan proyek tangguh laut.

“Jangan sampai masyarakat terjebak hanya pada pencabutan pagar laut, sementara penegakan hukum tidak berjalan. Yang lebih besar adalah isu penguasaan pesisir untuk kepentingan tangguh laut yang sesat,” pungkasnya.

PP Muhammadiyah pun mendesak agar pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN, untuk mengambil langkah tegas dalam mencabut izin-izin HGB di wilayah laut yang berpotensi melanggar hukum. Selain mendesak pencabutan izin HGB, PP Muhammadiyah kata Parid juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pesisir di Pantura Jawa.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...