finnews.id – Polsek Metro Gambir mengungkapkan modus investasi bodong love scam (penipuan asmara).
Dalam kasus ini, sebanyak 20 orang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta dan dijadikan tersangka. investasi bodong yang dijalankan merupakan jaringan internasional.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan, para pelaku menggunakan aplikasi kencan dan menyamar sebagai pria mapan untuk menjerat para korbannya.
“Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble,” kata Rezeki pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kata Rezeki, mereka menggunakan foto profil palsu pada aplikasi kencan tersebut untuk menarik korbannya.
“Umumnya (target korban) adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujarnya.
Setelah terperdaya, kemudian pelaku menjalin hubungan emosional dengan korbannya.
Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan 20 tersangka yakni INB sebagai Leader (43), AKP sebagai Leader (27), RW sebagai Leader (27), MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27), BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), dan MR (25).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.
“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” pungkasnya. (Cahyono/dsw)