finnews.id – Seorang perempuan bernama Uswatun Hasanah ditemukan tewas dimutilasi dalam sebuah koper merah di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku, RTH, telah tertangkap dan terancam hukuman mati.
Menurut keterangan Polda Jatim, pembunuhan ini bermula ketika tersangka, RTH, mengajak Uswatun Hasanah untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu, 19 Januari 2025. Sesaat kemudian terjadi percekcokan di antara keduanya, yang berakhir dengan pembunuhan.
RTH mengaku bahwa motif pembunuhan adalah rasa sakit hati dan cemburu karena korban ketahuan pernah bersama dengan laki-laki lain di dalam kos. Selain itu, korban juga tidak terima karena RTH telah memiliki seorang anak perempuan.
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dan membuangnya ke tiga lokasi. Tubuh korban yang berada dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Kaki korban dibuang di Kabupaten Ponorogo. Lalu, kepala korban dibuang di Kabupaten Trenggalek.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RTH dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Ayah dari korban Uswatun Hasanah, berharap agar tersangka RTH mendapat hukuman seberat-beratnya. “Jelas harus hukuman berat. Jadi kalau bisa ya yang membuat anak saya sampai jadi korban itu harus hukum mati.” (*)