Home Megapolitan Pemprov Jakarta Gelar Festival Bandeng Rawa Belong 2025, Lelang Bandeng 8 Kg Dimenangkan Teguh dan Pramono
Megapolitan

Pemprov Jakarta Gelar Festival Bandeng Rawa Belong 2025, Lelang Bandeng 8 Kg Dimenangkan Teguh dan Pramono

Bagikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Festival Rawa Belong 2025 di Jalan Sulaiman, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27-28 Januari 2025.
Bagikan

Bagi masyarakat Betawi, lanjut Teguh, ikan bandeng dimaknai sebagai lambang kesuksesan, rezeki, dan kemakmuran. Ikan bandeng juga sering dijadikan hidangan utama atau hadiah pada acara-acara besar, seperti selametan, pernikahan, dan hajatan.

“Saya juga bangga karena seluruh ikan yang digunakan pada festival ini berasal dari Pasar Grosir Muara Angke, Jakarta Utara, dengan kualitas terjamin, dan tanpa bahan pengawet seperti formalin. Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menjaga keamanan pangan masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, diadakan juga lelang dua ikan bandeng dengan berat sekitar 8 kilogram yang dimenangkan oleh Pj Gubernur Teguh dan Gubernur DKI Jakarta Terpilih Pramono Anung seharga Rp6 juta.

“Semoga Festival Bandeng Rawa Belong 2025 ini dapat menjadi momentum kebangkitan kuliner lokal dan meningkatkan kebanggaan terhadap budaya kita. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung produk lokal, mencintai kuliner khas, dan bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan,” imbuhnya.

Bagikan
Artikel Terkait
CFD Bogor
Megapolitan

CFD Bogor Dihentikan Pemkot, Ini Alasan dan Gagasan Barunya!

Bukan sekadar mengganti waktu, konsepnya pun diperluas agar lebih inklusif dan edukatif....

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...