finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebriti sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad pekan ini. Lembaga antirasuah itu telah menyelesaikan verifikasi dan akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.
“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa 28 Januari 2025.
Sebelumnya, anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, suami Nagita Slavina itu sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Yang bersangkutan sudah lapor, masih menunggu kelengkapan surat kuasa,” ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Disway Group, Rabu 8 Januari 2025.
Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 20 Oktober 2024.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolam mengatakan, sebanyak 123 pejabat sudah lengkap melaporkan LHKPN-nya. Sisa satu pejabat yang memang belum habis waktunya untuk melapor.
“Dari 124 (pejabat), 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Raffi menjelaskan, bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo.
(Ayu)