finnews.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kompolnas menilai bahwa kita harus melihat kasus ini secara transparan, khususnya melalui sidang etik yang oleh Propam Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam untuk mengurai kasus ini secara tuntas.
“Kami mendukung penuh agar pemeriksaan ini dilakukan dengan detail dan terang-benderang seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” ujar Chairul Anam dalam pernyataannya kepada media, Selasa, 28 Januari 2025.
Bintoro terlibat dalam tindak pemerasan terkait kasus kejahatan seksual yang berujung pada kematian korban.
Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak seorang pengusaha Klinik Prodia.
Dugaan ini menarik perhatian publik, dan kini menanti pembuktian di hadapan sidang etik.
Chairul Anam juga mengingatkan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau bahkan tindak pidana, tidak ada alasan untuk menghindari pemberian sanksi yang tegas.
“Jika terbukti ada pelanggaran, baik itu etik atau pidana, sanksi harus diberikan tanpa ragu,” tegasnya.
Saat ini, Bintoro telah ditempatkan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, memastikan bahwa AKBP Bintoro sudah berada di Paminal sejak Sabtu, 25 Januari 2025.
Polda Metro Jaya melanjutkan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi.
Meski begitu, Bintoro membantah semua tuduhan kepadanya. “Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan, mengingat peran penting Bintoro sebagai mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Apapun hasil sidang etik nanti, publik menunggu dengan penuh harap agar kasus ini dapat terungkap secara jujur dan transparan. (Rafi/DSW)