Home News Bareskrim Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan
News

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

Bagikan
Ilustrasi Bareskrim Polri
Ilustrasi Bareskrim Polri
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

“Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 21 Januari 2025 kemarin, Brigjen Nunung berujar bahwa dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses. 

“Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, lanjut Brigjen Nunung, bahwa penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. 

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

“Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” pungkas Brigjen Nunung.

Untuk diketahui Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut. (Ani)

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
News

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton

finnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset mewah...

Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng
News

Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng Tepis kabar Kerenggangan, Isu Retak Hubungan Terjawab!

finnews.id – Hubungan antara dua pemimpin daerah kerap menjadi sorotan, apalagi jika...

News

Bahlil Minta Kunjungan Menteri ke Jokowi saat Lebaran Jangan Dipolitisir

finnews.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan kedatangannya bersama keluarga...

News

Yasonna Bantah Kongres PDIP Diundur Gegara Terpecah Bela: Kita Solid

finnews.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly mengatakan,...