finnewsid- Bareskrim Polsi baru saja membongkar kasus video palsu atau deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang mencatut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, video palsu tersebut dengan modus menawarkan bantuan dari pemerintah sehingga korban tergiur.
“Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Himawan dalam konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025.
Video tersebut tampak wajah Presiden Prabowo hingga Sri Mulyani dibuat seolah sedang bebicara dan menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencantumkan nomor telepon mereka sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.
Korban yang percaya dengan video tersebut, langsung meghubungi nomor yang tercantum tersebut.
Selanjutnya, korban akan diarahkan untuk engisi formulir dengan alasan untuk mendapatkan uang.
Setelah mendaftar, korban nantinya akan diminta kirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ucap Himawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penipuan itu sudah dilakukan AMA sejak 2020 sampai 16 Januari 2025. Dalam empat bulan terakhir, total terdapat 11 orang korban dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.
“Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” tuturnya.
Dalam aksi penipuan ini, AMA juga dibantu pelaku lainnya berinisial FA yang saat ini masih dikejar polisi.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)