finnews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dan juga guru silat di Bukittinggi dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Laporan tersebut dibuat sejak November 2024 lalu nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.
Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu 18 Agustus 2024.
Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sayangnya, laporan tersebut baru di tahap penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat membenarkan hal tersebut.
“Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara di Bukittinggi, dilansir dari Antara, Jumat 24 Januari 2025.
AKP Idris mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP,” kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar menambahkan.
Pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi.
“Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya,” kata Anidar. (*)