Home News Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut, Pengamat Sebut Banyak yang Terlibat
News

Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut, Pengamat Sebut Banyak yang Terlibat

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Polemik pagar laut di Tangerang hingga saat ini masih menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan. Terbaru juga mengungkapkan, ada sekitar 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, termasuk milik perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang yang dipegang perseorangan.

“Penerbitan HGB di atas laut ini tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan sejumlah pihak,” kata Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi Disway Group, Jumat 24 Januari 2025.

Menurut Achmad, jika sertifikat tersebut diterbitkan di atas laut, maka langkah yang seharusnya diambil adalah pembatalan segera, bukan menunda-nunda dengan dalih koordinasi.

“Pernyataannya tentang perlunya koordinasi untuk mengevaluasi legalitas sertifikat menunjukkan pendekatan yang lambat dan tidak tegas,” pungkasnya.

Pemasangan pagar laut tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan.

Dalam hal ini, akses ke laut bagi masyarakat pesisir adalah sumber kehidupan mereka. Pembatasan ini memaksa mereka kehilangan mata pencaharian, sementara konflik sosial muncul akibat ketimpangan akses ke sumber daya alam.

“Dari perspektif lingkungan, material pagar, termasuk bambu dan lainnya, mengganggu ekosistem laut. Perubahan pola migrasi ikan, akumulasi limbah, hingga hilangnya habitat biota laut adalah sebagian kecil dari dampak ekologis yang terjadi,” jelas Achmad.

Menurutnya, pagar laut Tangerang adalah cerminan ketimpangan yang terjadi di Indonesia, di mana kepentingan segelintir pihak sering kali mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

Jika langkah ini tidak dilakukan, kasus pagar laut hanya akan menjadi cerita antiklimaks lainnya, di mana pejabat dan taipan tetap untung, sementara masyarakat kecil terus dirugikan.

“Saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit,” kata Achmad.

(Bia)

Bagikan
Artikel Terkait
Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru 2025
News

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

finnews.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan....

Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
News

RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf...

Pelemahan Kejaksaan Agung
News

[EDITORIAL] Menebak Agenda Tersembunyi di Balik Dugaan Pelemahan Kejaksaan Agung

Oleh: Sigit Nugroho Pemimpin Redaksi fin.co.id Seperti menari dalam bayang-bayang, ada upaya...

AS meluncurkan serangan rudal ke fasilitas Houthi di Yaman. Trump tegaskan aksi militer tegas untuk melindungi kepentingan AS dan kebebasan navigasi global
News

AS Serang Houthi di Yaman: Serangan Rudal Hancurkan Fasilitas Militer

finnews.id – Amerika Serikat kembali melancarkan serangan militer terhadap kelompok Houthi di...