Home News Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut, Pengamat Sebut Banyak yang Terlibat
News

Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut, Pengamat Sebut Banyak yang Terlibat

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Polemik pagar laut di Tangerang hingga saat ini masih menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan. Terbaru juga mengungkapkan, ada sekitar 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, termasuk milik perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang yang dipegang perseorangan.

“Penerbitan HGB di atas laut ini tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan sejumlah pihak,” kata Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi Disway Group, Jumat 24 Januari 2025.

Menurut Achmad, jika sertifikat tersebut diterbitkan di atas laut, maka langkah yang seharusnya diambil adalah pembatalan segera, bukan menunda-nunda dengan dalih koordinasi.

“Pernyataannya tentang perlunya koordinasi untuk mengevaluasi legalitas sertifikat menunjukkan pendekatan yang lambat dan tidak tegas,” pungkasnya.

Pemasangan pagar laut tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan.

Dalam hal ini, akses ke laut bagi masyarakat pesisir adalah sumber kehidupan mereka. Pembatasan ini memaksa mereka kehilangan mata pencaharian, sementara konflik sosial muncul akibat ketimpangan akses ke sumber daya alam.

“Dari perspektif lingkungan, material pagar, termasuk bambu dan lainnya, mengganggu ekosistem laut. Perubahan pola migrasi ikan, akumulasi limbah, hingga hilangnya habitat biota laut adalah sebagian kecil dari dampak ekologis yang terjadi,” jelas Achmad.

Menurutnya, pagar laut Tangerang adalah cerminan ketimpangan yang terjadi di Indonesia, di mana kepentingan segelintir pihak sering kali mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

Jika langkah ini tidak dilakukan, kasus pagar laut hanya akan menjadi cerita antiklimaks lainnya, di mana pejabat dan taipan tetap untung, sementara masyarakat kecil terus dirugikan.

“Saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit,” kata Achmad.

(Bia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mudik Lebaran 2026: Daftar Lengkap SPKLU di Tol ASTRA Infra dan Strategi Bebas Antre

finnews.Id — Tren penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) untuk perjalanan jarak jauh...

News

Rest Area Travoy KM 207A Tol Palikanci Dipadati Pemudik, Antrean Kendaraan Mengular di Area Parkir

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di sejumlah ruas jalan...

News

Bus AKAP Agung Sejati Tabrak Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

finnews.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans Jawa...

News

Cerita Pemudik Jakarta ke Boyolali: Tempuh Satu Hari hingga Saksikan Tiga Kecelakaan di Tol Cikampek

finnews. Id — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...