Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun APBN dan APBD 2025
Tinggalkan Balasan