Home News Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun APBN dan APBD 2025
News

Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun APBN dan APBD 2025

Bagikan
Presiden Prabowo Subianto gelontorkan Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap dua di IKN.
Bagikan

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Bagikan
Artikel Terkait
BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan ekstrem.
News

Hujan Ekstrem Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah Indonesia hingga 6 November

finnews.com – Masyarakat diminta waspada, seiring dengan prediksi cuaca terbaru yang dirilis...

SEMERU ERUPSI LAGI, Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit--
News

SEMERU ERUPSI LAGI! Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit

Finnews.id – Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur,...

KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
News

KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah meminta keterangan sejumlah pihak...

Pork Savor Ajinomoto
News

Viral ‘Pork Savor’ Berlabel Ajinomoto, Ini Penjelasan Resmi LPPOM MUI

finnews.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM...