finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), selama lebih dari lima jam.
Tim penyidik bersama aparat kepolisian bersenjata meninggalkan kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 01.10 WIB, Kamis, 23 Januari 2025.
Tindakan penggeledahan ini diduga terkait dengan pengembangan kasus suap yang melibatkan sejumlah tokoh politik besar.
Penyidik KPK Bawa Koper, Ada Apa di Rumah Djan Faridz?
Usai penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa tiga koper yang kemungkinan berisi barang bukti hasil penyitaan.
Namun, hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut.
Hal ini menambah spekulasi publik mengenai keterlibatan Djan Faridz dalam kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Penyidik KPK sendiri tengah mengusut dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan, yang terjerat dalam kasus PAW DPR.
Nama Djan Faridz kemungkinant memiliki kaitan erat dengan kasus tersebut, yang juga melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyidik KPK tengah menelusuri alur keterlibatan sejumlah tokoh besar ini dalam praktik suap untuk mengatur pergantian anggota DPR.
Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus PAW DPR, Bagaimana Dampaknya?
Kasus ini berfokus pada dugaan suap untuk pengaturan PAW anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat (Kalbar), yang kemungkinan melibatkan Hasto Kristiyanto dan beberapa pejabat KPU, termasuk Wahyu Setiawan.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Hasto juga terkena pasal obstruction of justice, terkait dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan.
Djan Faridz, yang telah lama menjadi figur berpengaruh dalam politik Indonesia, menjadi sorotan setelah penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Sejumlah pihak menduga, Faridz mungkin memiliki peran dalam transaksi gelap yang melibatkan tokoh PDIP lainnya, seperti Hasto Kristiyanto, yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Penyidik KPK Terus Periksa Saksi, Kasus Semakin Kompleks
Selain Djan Faridz, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus ini. Beberapa nama besar yang terperiksa termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.
KPK juga telah menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto, yang menyita sejumlah barang bukti penting, seperti catatan dan dokumen terkait PAW DPR.
Langkah penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti sampai menemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap dan perintangan penyidikan.
Keterlibatan tokoh-tokoh besar, termasuk Djan Faridz, hanya memperkeruh jalan penyidikan yang semakin mendalam.
Dampak Hukum bagi Djan Faridz, Apa Selanjutnya?
Dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Djan Faridz, perhatian kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil oleh KPK.
Penyidik KPK kemungkinan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Faridz dalam kasus ini, yang dapat berimplikasi pada karier politik dan bisnisnya.
Djan Faridz harus siap menghadapi kemungkinan pemanggilan lebih lanjut atau bahkan penetapan tersangka, jika penyidik KPK menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi, agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam politik Indonesia. (Ayu/DSW)