finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan alasan tidak menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri walaupun keduanya telah mangkir sebanyak tiga kali.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan hal tersebut soal masalah teknis penyidikan saja. Mba Ita dan Alwin sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik KPak sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tinggal masalah eksekusinya seperti apa, itu teknis penyidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Tessa meyakini tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai penyidik yang belum yakin dengan alat bukti saat ini.
“Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penydikan tentunya sudah ada,” kata Tessa.
“Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri, sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, Mbak Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Mereka diduga pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK sebelum sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
(Ayu)