Home News Catut Nama Prabowo, Penipu Pakai Teknologi AI Diringkus Bareskrim Polri
News

Catut Nama Prabowo, Penipu Pakai Teknologi AI Diringkus Bareskrim Polri

Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus pria berinisial AMA (29), pelaku penipuan yang dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus pria berinisial AMA (29), pelaku penipuan yang dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). AMA diduga mencatut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam video itu, kata dia, tersangka kemudian menshare ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Dituturkannya, pada video itu ditulis nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Kemudian bila ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” bebernya.

Pelaku sudah beraksi sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

(Raf)

Bagikan
Artikel Terkait
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...

News

Sok Geber Knalpot , Pemotor Tewas Ditendang Pengendara Lain

finnews.id – Seorang pemotor meregang nyawa bermula geber motor di jalanan. Korban...

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo
News

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki penyebab kecelakaan maut yang...