Home News Catut Nama Prabowo, Penipu Pakai Teknologi AI Diringkus Bareskrim Polri
News

Catut Nama Prabowo, Penipu Pakai Teknologi AI Diringkus Bareskrim Polri

Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus pria berinisial AMA (29), pelaku penipuan yang dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus pria berinisial AMA (29), pelaku penipuan yang dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). AMA diduga mencatut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam video itu, kata dia, tersangka kemudian menshare ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Dituturkannya, pada video itu ditulis nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Kemudian bila ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” bebernya.

Pelaku sudah beraksi sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

(Raf)

Bagikan
Artikel Terkait
Anggaran MBG
News

Anggaran Belum Cair, Sejumlah SPPG di Trenggalek Terpaksa Berhenti Operasi

finnews.id – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

Jalan Lembah Anai yang sepat terputus
News

Jalan Lembah Anai Mulai Diujicoba Usai Banjir Bandang, Dukung Kelancaran Arus Nataru

finnews.id – Kabar baik datang bagi pengguna jalan di Sumatera Barat. Jalan...

Anak Perusahaan Sago Nauli DISIKAT Kejaksaan, Sosok Ignatius Sago Pemilik Perusahaan Sawit Terkuak
News

Anak Perusahaan Sago Nauli DISIKAT Kejaksaan, Sosok Ignatius Sago Pemilik Perusahaan Sawit Terkuak

Finnews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area operasional...

News

Hadapi Lonjakan Mudik Nataru, Dishub DKI Lakukan Persiapan Dini

finnews.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi lonjakan arus mudik jelang libur...