Home Megapolitan Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun Soal Kasus DWP
Megapolitan

Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun Soal Kasus DWP

Bagikan
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Bagikan

finnews.id – Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1).

“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Erdi, keterlibatan Kompol Dimas dalam kasus ini adalah telah melakukan penangkapan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

“Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Dimas dijatuhi sanksi administrasi demosi 8 tahun dan ditempatkan dalam penempatan khusus.

Selain sanksi administrasi, Dimas juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain Dimas, majelis sidang juga menyidangkan tiga personel lainnya, yaitu mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit (DRH), mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu (RVAH), dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga (PRS).

Sama seperti Dimas, David dan Rolando dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse, sedangkan Palti disanksi demosi 4 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...