finnews.id – Polri hingga kini masih memproses anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Bahkan, sebanyak empat anggota Polri menjalani sidang etik buntut perkara tersebut.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, keempatnya disidang pada Senin 20 Januari 2025. Mereka disidang di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Keempat anggota Polri yang disidang masing-masing berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS. Keempatnya mendapatkan putusan yang berbeda.
DRH Patsus 40 hari total, demosi delapan tahun. RVA, patsus 30 hari dan demosi delapan tahun. DA Patsus 40 hari total, demosi delapan tahun PRS patsus 40 hari total, demosi 4 tahun.
“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” ujarnya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada beberapa oknum Polri yang disidang etik. 28 terduga pelanggar, tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Di antaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan yang telah diberi putusan PTDH. Selain Donald, mantan Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga disanksi PTDH.
(Raf)