Home News Soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Bilang Tak Tahu
News

Soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Bilang Tak Tahu

Bagikan
pagar laut tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Fathur Rochman
Bagikan

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut Tangerang tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.

“Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.

Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” tutur AHY.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...